02. KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan3 1. go. , Streptococcuss salivarius subsp. Pangan. Keputusan Kepala BPOM: Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha. “Tingkat risiko diperlukan pelaku usaha agar dapat mengurus izin edar dari BPOM. Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi. Saat melakukan pendaftaran baru untuk izin edar pangan olahan BPOM, maka pelaku usaha harus menentukan tingkat risikonya. 1. Perluasan jalur notifikasi Registrasi Pangan Olahan A. 4. per 100 mililiter dan per 100 kilokalori. 19 TERIMA KASIH! standarpangan. Keputusan Kepala BPOM. Dokumen yang perlu dipersiapkan pada saat pengajuan antara lain: Setiap permohonan pengajuan persetujuan baru dan pengajuan persetujuan karena. Asal Bahan Pangan Tertentu. Klaim. go. Subsite Facebook Standar Pangan BPOM Instagram standarpanganbpom #TetapLakukan5M. per 100 mililiter dan per 100 kilokalori. b. Untuk informasi selengkapnya, silahkan klik disini. Pelaku usaha menjadi lebih mudah memperoleh informasi dan melakukan simulasi registrasi pangan olahan. “Ketentuan Label Pangan Olahan terbaru diatur dalam Peraturan BPOM 20/2021. Pangan Olahan sebagai bahan kontak pangan pendingin dan pembeku. , MP. Pemilihan kantor BPOMprekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. No Jenis Pelayanan Waktu Penyelesaian Biaya/Tarif Produk Layanan; 1: Permohonan Pengkajian Keamanan Pangan PRG: 56 Hari Kalender: Sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Pasal 17 Ayat (2): Pembiayaan yang diperlukan untuk pengkajian keamanan hayati PRG dibebankan kepada pemohon pengkajian keamanan hayati PRG “Ketentuan Label Pangan Olahan terbaru diatur dalam Peraturan BPOM 20/2021. Unduh dokumen ini. Pangan olahan hasil fermentasi susu: Yogurt (Tanpa Pemanasan Setelah Proses Fermentasi) 010201010003: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326: 10590: Pangan olahan hasil fermentasi susu: Yogurt Kultur Lain (Alternate Culture Yogurt) (Tanpa Pemanasan Setelah Proses Fermentasi) 010201010004: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326:. 2. 1. 02. Padah pemeriksaan tersebut ditemukan 601 atau 32,65 persen sarana edaran yang tidak memenuhi ketentuan. Mempunyai masa simpan kurang dari. : penilaianpangan@pom. No. @ 2014-03-13 • Pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 pukul 10. id: penilaianpangan@pom. Hari Selasa, tanggal 26 September 2023, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya hadir dalam kegiatan Pelatihan Medication Safety dan Pelaporan Insiden Kesalahan Terkait Obat yang diselengarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo bekerjasama dengan Asosiasi Rumah Sakit. Formulir Permohonan Label Gizi Pada Pangan Olahan Umum: 11: Format Contoh Pakta Integritas: E. Produk pangan olahan yang bisa menggunakan izin SPP-IRT adalah sebagai berikut: Produk yang didaftarkan merupakan kelompok pangan dalam peraturan BPOM No. HK 03. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. 20/2021), BPOM mengatur pencantuman label di pangan olahan. LAMPIRAN I. 21. 787. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan pedoman mitigasi risiko nitrogen cair pada pangan olahan, menyusul sejumlah kasus keracunan terkait. 6 Gambar 2. ”. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG TATA LAKSANA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN. Fax: (021) 4263333. Keterangan mengenai asal-usul bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman harus tercantum pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan. Adapun kriteria pangan olahan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML) yaitu : Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga) Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan pasteurisasi. 2. 22. kemasan yang dibatalkan oleh BPOM. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. 02. 30 WIB. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) berlaku, ada beberapa kalimat. - Pangan Olahan Tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut. SK : Persyaratan 1. 9. 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI pada Label Pangan Olahan Peraturan BPOM No. id (hanya untuk korespondensi)Pelabelan pangan olahan, sekurang-kurangnya memuat informasi sebagaimana ketentuan pada:. Peraturan Badan POM No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. SUBSITE PPID BPOM; PERMINTAAN INFORMASI PPID BPOM;. 09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. 021-42878701 / 42875738; Fax. 02. Subsite Facebook Standar Pangan BPOM Instagram standarpanganbpom #TetapLakukan5M. Namun, kejelasan mengenai tanggal penarikan undian, pengumuman pemenang, serta keterangan syarat dan ketentuan berlaku tetap wajib untuk dicantumkan (Pasal 7 ayat (2) dan (3) Peraturan. Namun demikian penggunaan nitrogen ini harus sesuai ketentuan serta terdapat risiko yang perlu dimitigasi untuk menjamin keamanan penggunaan nitrogen pada pangan olahan. penelitian; 3. 2 Deskripsi dan Definisi sapi atau susu hewan lain atau campuran kedua susu tersebut dan atau bahan-bahan lain. Pada umumnya hidrokoloid tanaman terdiri atas senyawa polisakarida, dan memang telahdiduga bahwa penyusun senyawa yang menenrtukan sifat penjendalan cincau adalah senyawa polisakarida (Haryadi, 1991). 2. 03. Arti huruf: TR: Obat tradisional dalam negeri. WebInformasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat nongizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual (as sold) Peraturan Kepala Badan POM No. Peraturan. Seluruh Pelaku Usaha Pangan Olahan di Seluruh Indonesia. a. Izin edar sendiri merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang. Keterangan pada label harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mencantumkan informasi yang dilarang. "Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM," kata Ratu Rante Allo, Selasa (19/10). Contoh Makanan, Pengujian Laboratorium, dan Pelaporan. Produk yang dibuat dari daging ikan cakalang segar yang direbus atau dikukus, disuwir-suwir, ditambahkan gula, garam, dan bumbu, kemudian digoreng dan dipisahkan minyaknya. id; Phone Number (+6221) 42875584; Open Hours 08. Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan. Denah bangunan ( lay out) sarana produksi. Tujuan Pengujian Mutu, Keamanan dan. 948, 2019 BPOM. bahan kemasan pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir. contoh yang dapat digunakan untuk memeriksa mutu produk akhir Sambal Dalam Kemasan. Pasal 4 (1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan. Chairun Nissa, Apt. 76: 2022: Keputusan Kepala BPOM: Relaksasi Penerbitan Izin Edar Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana: 15 Jan. 5. Kantor BPOM Kantor BPOM adalah Direktorat/ Balai/ Balai Besar di seluruh Indonesia yang dapat memberikan layanan impor secara online. Tulis namamu di sudut kanan atas. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan. Si. 1. 0 lemak, minyak, dan emulsi minyak; Kategori 03. 1. (2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Batas Maksimum Cemaran Logam Berat. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari klaim yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Harga mulai dari Rp. WebSyarat Registrasi. 3 Contoh Produk Pangan Kemasan yang Dibatalkan Dari Pendaftaran dan Peredaran No Registrasi Produk Kemasan 1 MD 539531010153 Kornet Daging Sapi Rendang. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan. Jenis Pangan. Pihak yang berperan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi terhadap pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak adalah pemberi kontrak. 3 Krim yang Digumpalkan (Plain) Krim Asam Krim asam adalah produk susu yang diperoleh dari proses pengasaman krim yang telah dipasteurisasi, dengan menggunakan bakteri asam laktat (antara lain Lactococcus spp. Produk yang dibuat dari daging ikan cakalang segar yang direbus atau dikukus, disuwir-suwir, ditambahkan gula, garam, dan bumbu, kemudian digoreng dan dipisahkan minyaknya. . No . 2. Dalam menjaga keamanan, mutu, dan gizi Pangan, terdapat peraturan yang mengatur batas maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan, yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 8. 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI pada Label Pangan Olahan Peraturan BPOM No. Logo halaman standar OSS dan halaman pertama data teknis adalah lambing GARUDA 2. Pelaku usaha menjadi lebih mudah memperoleh informasi dan melakukan simulasi registrasi pangan olahan. Hal itu berdasarkan UU Pangan. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi. Dalam hal ini, pangan olahan hanya dapat mencantumkan klaim pada label jika memenuhi persyaratan asupan per sajian yang tidak lebih dari (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 1/2022): 18 g (delapan belas gram) lemak total; 6 g (enam gram) lemak jenuh; 60 mg (enam puluh miligram) kolesterol; dan. Makanan kaleng bisa berupa daging, ikan mentah, kacang-kacangan, buah segar, hingga bumbu-bumbu masakan. 02. 2 DESKRIPSI DAN DEFINISI 2. 04. Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB bagi Produsen UMK yang memproduksi pangan risiko. 52. 05. Keripik Kelapa 101. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha. 3. SNI 01-3542-2004 Kopi Bubuk 1. pangan dengan kategori risiko pendaftaran sedang dan wajib memiliki izin edar BPOM MD. 2. Misi Balai Besar POM di Surabaya ditetapkan sebagai berikut : 1. Registrasi baru pangan produksi dalam negeri yang telah memiliki Nomor Izin Edar dan hanya berbeda jenis kemasan, nama dagang dan desain label dari pabrik yang sama I) Login dengan memasukkan User ID dan Password ration FUUIX REGISTRASIDIREKTORAT STANDARDISASI PANGAN OLAHAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 2020. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat 10560 - Indonesia : (021) 311-51-9-51: registrasipangan. 23 Jakarta Pusat 10560 Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan - BPOM Gedung B Lantai 4 Jalan Percetakan Negara No. 2. Pedoman ini memuat pangan olahan beku, deskripsi, kriteria, pengelompokan produk kategori pangan 16. Pemilihan kantor BPOMKEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI PANGAN OLAHAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI NOMOR : HK. Perizinan Import, Eksport, dan SAS. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang. Sementara itu, pihak yang memproduksi. 20. go. official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Mengenai informasi nilai gizi di kemasan pangan olahan, BPOM RI mengacu pada PerBPOM no. Pendaftaran Izin Edar BPOM kini bisa dilakukan via daring melalui situs e-reg. Intinya semua produk pangan olahan yang dijual dan diiklankan di Indonesia harus sesuai dengan aturan BPOM. Artinya seluruh produk pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk memiliki CPOB. 3 Nov 2023 . 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. HK. 2 Ruang Lingkup Good Manufacturing Practices (GMP) BPOM (2012) menyatakan bahwa pada GMP atau Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) pada Industri Rumah Tangga (IRT) terdapat 14 aspek yang perlu dikaji dan. Mengacu pada peraturan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021, berikut hal-hal yang mesti ada pada label kemasan makanan:. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat 10560 - Indonesia : (021) 311-51-9-51: registrasipangan. Apakah yang dimaksud dengan Deskripsi Pangan Olahan? Deskripsi Pangan merupakan penjelasan mengenai produk serta daftar atau matriks bahan pangan dan bahan. 2. Salah satu peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan adalah ‘MD’. 289. Pangan olahan beku ( frozen food) yaitu mengaplikasikan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada. Email Us [email protected]. 02. Dia mengatakan, dibutuhkan panduan sederhana untuk. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. Pangan siap saji Harga mulai dari Rp. Berikut juga berlaku bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar, di antaranya (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM. Lebih lanjut, kemasan pangan diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (“PBPOM 20/2019”). I1 Daftar IsiPeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan. Hermetis adalah kondisi kemasan tertutup yang dapat. Berikut bospedia memberikan Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Badan Pengawas Obat dan Makanan Terbaru. Informasi pada Label Pangan Olahan. Mengisi data dan mengunggah dokumen 1. Dasar Hukum : a. Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana. bpom_surabaya@pom. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya) d) Deskripsi Pangan Olahan; e) Alur proses produksi beserta penjelasannya. 6.